
JAKARTA, PESATNEWS - Undang-undang yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan terhadap investor, akan ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Komisioner OJK,Nurhaida, usai dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, siang tadi, Jumat (20/7).
Menurutnya, sejauh ini undang-undang mengenai perlindungan konsumen bukannya tidak ada. Undang-udang tersebut sebenarnya sudah ada dalam Rancangan Undang undang Pasar Modal.
"Kayanya perlindungan investor sudah cukup ada. malah di undang-undang OJK yang sedang ditingkatkan, karena ada putusan misalnya bisa melakukan gugatan rame-rame," anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, di Gedung MA, usai dilantik, Jumat (20/7).
Nurhaida mengatakan, perlindungan terhadap investor ini juga merupakan salah satu dari program yang difokuskan oleh Dewan Komisioner OJK.
"Perlindungan terhadap investor salah satu kita yang dilakukan salah satunya ada satu dewan komisioner yang nanti juga akan membawahi juga perlindungan investor, perlindungan konsumen, dan edukasi. Itu nanti akan ada programnya," jelasnya. [fao/fu]