JAKARTA, PESATNEWS - Tuduhan money politic yang dilontarkan oleh Tim Sukses Foke - Nara terhadap pasangan Jokowi-Ahok sangat menggelikan dan terkesan menghina kecerdasan warga DKI.
“Sangat tidak masuk akal, kami melakukan money politic karena memang salah satu kendala terbesar pasangan Jokowi-Ahok adalah permasalahan pendanaan. Yang ada, kami justru berpotensi menjadi korban money politic,” tegas Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH, Minggu (15/7).
“Kami khawatir jika laporan ke Bawaslu tersebut lebih merupakan black propaganda orang-orang panik ketimbang langkah hukum yang didasari oleh bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat dan signifikan,” tambahnya.
Menurutnya, salah satu indikasi kuat bahwa Timses Foke - Nara tidak memiliki bukti - buikti dan saksi-saksi yang kuat adalah beredarnya broadcast dari Blackberry Mesengger yang isinya berupa janji untuk meberi uang sebesar Rp 1 juta bagi siapa saja yang mau bersaksi mengetahui adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan Jokowi- Ahok. . “Patut dipertanyakan, jika memang sudah merasa yakin tentang adanya money-politic seharusnya mereka tidak perlu lagi menyebar broadcast iming-iming Rp1 juta tersebut,” seru Habiburokhman.
Ia menilai, memberi iming-iming uang dengan jumlah signifikan kepada seseorang untuk bersaksi adalah sesuatu yang sangat tidak lazim dalam penegakan hukum. Sebab menyampaikan keterangan mengenai fakta yang sebenarnya memang kewajiban seorang saksi, yang tidak perlu dan tidak layak diberi imbalan.
“Yang berbahaya adalah, jika karena adanya iming-iming tersebut kemudian muncul saksi-saksi palsu yang hanya berniat mendapat uang Rp 1 juta lantas bersedia berbohong dan memfitnah dengan mengaku melihat money politic Jokowi-Ahok,” tegasnya.
Jika sampai muncul saksi palsu karena iming-iming Rp 1 juta tersebut, maka baik si saksi palsu itu maupun orang yang memberi uang Rp 1 juta tersebut bisa diganjar hukuman 7 tahun penjara karena melakukan kesaksian palsu dibawah sumpah. Dasarnya adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya juga mendapat broadcast berisi iming-iming Rp 1 juta tersebut dari seorang anggota DPRD DKI yang partainya mendukung pasangan Foke-Nara pada Pilgub DKI kali ini. Kami telah menyimpan broadcast tersebut untuk dapat dijadikan bukti jika benar-benar terjadi rekayasa saksi palsu.
“Sebaliknya kami sendiri mendapat info mengenai dugaan money politic yang dilakukan Timses Foke- Nara. Beberapa info tersebut antara lain dugaan pembagian uang kepada ketua-ketua RT di Cipinang Cempedak Jakarta Timur untuk menyebar stiker Foke - Nara,lalu dugaan pengarahan kepada karyawan BUMD untuk memilih pasnagan nomor urut 1,” paparnya.
Selain masalah money-politic, lanjutnya, laju pasangan Jokowi-Ahok juga dihambat dengan permasalahan banyaknya pendukung yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT. Kami memperkirakan , tanpa adanya hambatan-hambatan tersebut, pasangan Jokowi - Ahok bisa memenangkan Pemilukada ini dalam 1 putaran.
“Kami himbau kepada warga DKI terutama yang mendukung pasangan Jokowi- Ahok untuk tidak terprovokasi dengan fitnah adanya money-politic Jokowi-Ahok tersebut. Saat ini kita harus berkonsentrasi menghadapi putaran II agar harapan mewujudkan Jakarta Baru benar-benar bisa terwujud,” serunya. [asf/pn]
Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.