
JAKARTA, PESATNEWS – KPUD DKI Jakarta baru akan mengumumkan hasil pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta pada 20 Juli nanti. Sementara beberapa lembaga survei sudah mempublikasikan penghitungan cepat (quick count).
Rencana waktu pengumuman hasil penghitungan itu disampaikan Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno. "Pengumuman perolehan suara secara resmi oleh KPU DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 19-20 Juli," papar Sumarno.
Sumarno menegaskan, jika ada yang mengumumkan hasil perolehan suara melalui survei maupun quick count, maka harus menyebutkan bahwa itu bukan hasil resmi. “Hanya KPU yang punya otoritas untuk mengumumkan hasilnya," tegas Sumarno.
Pengumuman hasil pemungutan suara oleh KPU DKI itu dilakukan setelah rekapitulasi penghitungan pemungutan suara di tingkat provinsi. Jika ada calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu maka ia dinyatakan sebagai gubernur terpilih.
Namun jika tidak memenuhi lima puluh persen plus satu, maka hari itu juga KPUD DKI Jakarta akan mengumumkan akan ada Pilgub putaran kedua. [fu/pn]