Ekonomi Nasional

Sabtu, 30-06-2012 21:22


SBY Digugat Perusahaan Tambang Batu Bara





batu bara

TERKAIT

JAKARTA, PESATNEWS - Dikarenakan pencabutan izin usaha oleh Bupati Kutai Timur, Kaltim. Presiden SBY harus berhadapan dengan kasus hukum di pengadilan arbitrase internasional, dan SBY merupakan tergugat pertama yang diajukan oleh Churchill Mining Plc asal inggris.

Dikutip dari laman perusahaan Churchill Mining adalah perusahaan proyek batu bara thermal kelas dunia dengan cadangan 961 ton. Churchill sendiri saat ini tengah menggarap proyek batu bara The East Kutai Coal Project

Dan perusahaan ini juga terdaftar dalam alternative investment market atau sub market dari bursa saham London (London Stock Exchange) dari tahun 2005. Bisnis Churcill di Indonesia saat ini dimulai ketika perusahaan menemukan cadangan batu bara kelas dunia di Kutai Timur. Investasi pembangunan proyek mencapai US $1,8 milliar dengan belanja awal US 1.2 milliar.

Seperti yang dikutip dalam laman mining-technology, pembangunan proyek ini dimulai 2010 dan diharapkan selesai 2012. Namun, sengketa hukum status izin di pengadilan setempat membuat rencana ini tertunda. Selain itu juga ada empat eksplorasi tambang yang dilakukan Churchill tersebut juga berada di atas hutan produksi, sehingga harus ada izin dari Menteri Kehutanan. Tetapi, Menteri Kehutanan ternyata tidak pernah mengeluarkan izin tersebut.

Churchill yang merasa dirugikan karena izin penambangannya dicabut, menggugat pemerintah Indonesia sebesar US$ 2 miliar (Rp 18 triliun) lewat arbitrase. Selain Presiden, pejabat lainnya yakni Menteri ESDM, Menteri Luar Negeri, Menteri Kehutanan, Kepala BKPM, Bupati Kutai Timur. [rmi]



Editor : -
 

KOMENTAR ANDA

Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.



KOMENTAR

Kontak KamiTentang KamiLowongan Pedoman Media Siber
Copyright © 2013 www.pesatnews.com